Minggu, 31 Maret 2019

Rekrutmen Cpns 2019 Melalui Sscasn, Berikut Alur Registrasi Cpns Tahun 2019 Diportal Sscasn

Sebagaimana dirilis dalam siaran Pers BKN Nomor REKRUTMEN CPNS 2019 MELALUI SSCASN, BERIKUT ALUR PENDAFTARAN CPNS TAHUN 2019 DIPORTAL SSCASN

Sebagaimana dirilis dalam siaran Pers BKN Nomor: 086/RILIS/BKN/X/2019 tertanggal 17 Oktober 2019 dinyatakan bahwa Rekrutmen CPNS 2019 segera dibuka melalui laman atau portal SSCASN. Namun sebelum pengumuman pendaftaran daring dibuka secara resmi, portal SSCASN belum sanggup diakses.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan infrastruktur portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan pelaksanaan seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN sebagai tools utama yang akan dipakai dalam rekrutmen CPNS tahun 2019.

BKN siap mengawal rekrutmen CPNS tahun 2019 yang akan membuka deretan sebanyak 197.117 dengan rincian : Instansi Pusat 37.854 deretan (74 K/L) dan Instansi Daerah 159.257 deretan (467 Pemda). Ada dua jenis deretan yang dibuka adalah deretan umum dan deretan khusus (cumlaude, diaspora, disabilitas, putra-putri Papua, dan deretan lainnya yang bersifat strategis di pusat).

Untuk pengumuman pendaftaran dijadwalkan akan berlangsung pada tamat Oktober sampai awal November 2019, yang diawali dengan penetapan deretan CPNS 2019 kepada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah. Penyerahan deretan telah berlangsung pada Kamis, (17/10/2019) di Jakarta. Pengumuman pendaftaran akan dilanjutkan dengan pembukaan pendaftaran daring (online) pada November 2019.

Pengumuman hasil seleksi manajemen diagendakan pada Desember 2019 dan dilanjutkan dengan pengumuman jadwal dan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Januari 2020 dan diikuti dengan pelaksanaan SKD pada Februari 2020. Hasil SKD dijadwalkan akan diumumkan pada Maret 2020 diikuti dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Integrasi kedua hasil seleksi dijadwalkan akan berlangsung pada April 2020.

Untuk pendaftaran awal, calon peserta seleksi CPNS menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga. Silakan calon pelamar memastikan kedua data tersebut telah sesuai dengan data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat sebelum melaksanakan pendaftaran. Berikut ini alur pendaftaran dalam portal SSCASN:
1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCN 2019 2019 memakai NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga
3. Login memakai NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Pilih deretan dan jabatan sesuai pendidikan
6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen
7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran

Pengumuman penerimaan resmi akan dipublikasikan di website dan media umum instansi akseptor deretan dan juga portal SSCASN. Sebelum pengumuman pendaftaran daring dibuka secara resmi pada bulan November, portal SSCASN belum sanggup diakses.

Demikian update gosip rekrutmen CPNS tahun 2019, biar ada manfaatnya. Silahkan persiapkan diri Anda untuk mengikuti Seleksi CPNS tahun 2019, contohnya dengan memastikan validitas NIK dan nomor kartu keluarga (KK) yang Anda miliki.



= Baca Juga =



Cara Memperbaiki Data Siswa Ganda Pada Dapodik (Dapodikdasmen) Dan Daftar Sekolah Yang Terdeteksi Mempunyai Data Siswa Berganda Pada Dapodik

 Cara Memperbaiki Data Siswa Ganda Pada Dapodik  CARA MEMPERBAIKI DATA SISWA GANDA PADA DAPODIK (DAPODIKDASMEN) DAN DAFTAR SEKOLAH YANG TERDETEKSI MEMILIKI DATA SISWA BERGANDA PADA DAPODIK

Cara Memperbaiki Data Siswa Ganda Pada Dapodik (Dapodikdasmen Versi 2020) dan Daftar Sekolah tahun pelajaran 2019/2020 yang Terdeteksi Memiliki Data Siswa Berganda Pada Dapodik. Berdasarkan informasi dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, Server dapodikdasmen akan melaksanakan Pembersihan (Cleansing) Data Dapodikdasmen. Akibat dari Pembersihan (Cleansing) Data Dapodikdasmen, maka data siswa yang terdeteksi  berganda akan dikeluarkan dari Dapodik.

Sebagaimana diinformasikan dalam laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.idData sekolah yang terindikasi mempunyai siswa ganda beserta data individu siswanya telah dikirimkan kepada Dinas Pendidikan/Kab/Kota/Provinsi dan LPMP untuk dilakukan verifikasi (data dikirimkan melalui email Dinas). Sekolah yang terkena agresi pembersihan/cleansing ini (sesuai daftar) akan mendapat pemberitahuan melalui SMS Broadcast. Lalu bagaimana Cara Memperbaiki Data Siswa Ganda Pada Dapodik (Dapodikdasmen) ? Berikut ialah tindakan/proses yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh sekolah tersebut:
1. Sekolah melaksanakan sinkronisasi atau bila diharapkan melaksanakan install ulang Aplikasi Dapodikdasmen;
2. Untuk data siswa yang berganda dalam satu sekolah, maka sesudah sinkronisasi data salah satu siswa yang berganda akan terhapus;
3. Untuk data siswa yang berganda antar sekolah, maka sesudah sinkronisasi kedua data siswa akan dikeluarkan dari aplikasi Dapodik di kedua sekolah dengan status keluar Mutasi dan alasan keluar Terdeteksi Siswa Berganda pada sub-menu PD Keluar;
4. Selanjutnya sekolah yang mengklaim bahwa siswa yang datanya berganda tersebut ialah benar siswa di sekolahnya dan bermaksud untuk memasukkan kembali ke aplikasi Dapodiknya maka sekolah sanggup menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi untuk melaksanakan peniadaan siswa keluar melalui administrasi Dapodikdasmen Dinas Pendidikan (https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id:2019).

Lalu bagaimana cara semoga sanggup  menghindari kembali terulangnya data siswa berganda, maka sekolah untuk melaksanakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Jika ada siswa yang mutasi ke sekolah lain, maka segera lakukan proses mutasi pada Aplikasi Dapodikdasmen dengan cara mengeluarkan dari rombelnya dan melaksanakan mutasi melalui sajian Registrasi siswa kemudian lakukan sinkronisasi.
2. Cetak Surat Keterangan Mutasi dari Manajemen Dapodikdasmen (https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ ) sebagai keterangan dan pengantar siswa yang mutasi tersebut untuk diserahkan kepada sekolah tujuan.
3. Kepala sekolah untuk berperan aktif dengan turun eksklusif melaksanakan pengecekan akurasi data Dapodik dengan melibatkan seluruh stakeholder di sekolah (wakasek, guru, walikelas, operator dapodik).
4. Kepala Sekolah untuk mengusut Pakta Integritas/SPTJM dari aplikasi Dapodik untuk kemudian mengesahkannya.

Daftar Sekolah tahun pelajaran 2019/2020 yang Terdeteksi Memiliki Data Siswa Berganda Pada Dapodik (Dapodikasmen 2020) silahkan download disini

Demikian informasi ihwal Cara Memperbaiki Data Siswa Ganda Pada Dapodik (Dapodikdasmen versi 2020) dan Daftar Sekolah Yang Terdeteksi Memiliki Data Siswa Berganda Pada Dapodik. Semoga bermanfaat.



= Baca Juga =



Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Ihwal Perubahan Juknis Bos Reguler Khusus Terkait Pbj

 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Khusus Terkait PBJ  PERMENDIKBUD NOMOR  35   TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS BOS REGULER KHUSUS TERKAIT PBJ

Permendikbud Nomor  35   Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khusus terkait PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa).

Berdasarkan pasal 1 point 2 Permendikbud Nomor  35   Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Khusus Terkait PBJ, ditegaskan bahwa Ketentuan  Lampiran  II  dalam  Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk  Teknis  Bantuan  Operasional  Sekolah  Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56) sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  18  Tahun  2019 tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis  Bantuan  Operasional  Sekolah  Reguler  (Berita Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2019  Nomor  609), diubah  sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran Permendikbud Nomor  35   Tahun 2019 ini  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan.

Dengan diberlakuknya Permendikbud Nomor  35   Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Khusus Terkait PBJ, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 250/M/2019 tentang  Pengadaan  Barang  dan  Jasa  di  Sekolah  yang Bersumber  dari  Dana Bantuan  Operasional  Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku demikian ditgeaskan dalam point 3 Permendikbud Nomor  35   Tahun 2019.

Selengkapnya silahkan download dan Permendikbud Nomor  35   Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Khusus Terkait PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa di Sekolah), melalui link yang tersedia di bawah ini

Link download Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019  (DISINI)

Demikian gosip wacana Permendikbud Nomor  35   Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler khusus terkait PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa), Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

= Baca Juga =



Lomba Poster Dalam Rangka Hari Pangan Sedunia Tahun 2019 Untuk Siswa Tk Sd Smp Sma Sederajat

 LOMBA POSTER DALAM RANGKA HARI PANGAN SEDUNIA TAHUN  LOMBA POSTER DALAM RANGKA HARI PANGAN SEDUNIA TAHUN 2019 UNTUK SISWA Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SEDERAJAT

Lomba Membuat Poster dalam Rangka Hari Pangan Sedunia Tahun 2019 Untuk Siswa Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sederajat. Dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia, Badan Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization—FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa menyelenggarakan Lomba Poster yang dinamakan kontes poster FAO Tahun 2019. Tema yang diangkat yaitu “Pola Pangan Sehat untuk Dunia #ZeroHunger”. Lomba tahunan ini ditujukan untuk anak usia 5—19 tahun.

Badan Pangan dan Pertanian,  (Food and Agriculture Organization—FAO – PBB) menyerukan kepada belum dewasa dan remaja di seluruh dunia, dari usia 5 sampai 19 tahun, untuk memakai imajinasi mereka dengan menciptakan poster yang mengilustrasikan gagasan wacana apa yang perlu dilakukan untuk menciptakan diet sehat dan bagaimana kita sanggup tingkatkan diet sehat masing-masing. Pikiran muda akan terinspirasi oleh Buku Kegiatan Hari Pangan Dunia yang memperlihatkan mengapa makan yang sehat penting bagi manusia.


 LOMBA POSTER DALAM RANGKA HARI PANGAN SEDUNIA TAHUN  LOMBA POSTER DALAM RANGKA HARI PANGAN SEDUNIA TAHUN 2019 UNTUK SISWA Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SEDERAJAT

Untuk mengikuti Kontes poster FAO Tahun 2019 atau Lomba Membuat Poster dalam Rangka Hari Pangan Sedunia Tahun 2019 Untuk Siswa Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sederajat, berikut ini ketentuannya.
·          Lakukan registrasi sekaligus pengiriman poster ke laman http://bit.ly/posterkontes2019
·          Partisipasi dalam lomba ini tidak dipungut biaya.
·          Periode pengirim poster akan ditutup pada pukul 12:00 (CEST) pada hari Jumat, 8 November 2019.
·          Kompetisi dibagi menjadi beberapa kategori berikut: a) usia 5 sampai 8, b) Usia 9 sampai 12 tahun , c) Usia 13 sampai 15 tahun, dan  e) usia 16 sampai 19 tahun.
·          Peserta hanya diperbolehkan mendaftar satu kali dan mengirimkan 1 poster. Mendaftar atau mengirim poster lebih dari 1 akan diskualifikasi.
·          Poster sanggup digambar, dicat atau dibentuk skema memakai pena, pensil, krayon atau memakai cat minyak, cat akrilik atau cat air, serta media campuran. Karya seni yang dibentuk secara digital juga diizinkan.  Poster yang dibentuk dengan foto tidak diperbolehkan.
·          Poster boleh mengandung teks. Jika teks digunakan, tidak lebih dari 25 kata atau 100 abjad sanggup diterima.
·          Semua karya seni harus orisinil dan dihentikan termasuk gambar fotografi dari Kontestan atau informasi langsung lainnya.
·          Semua penerima didorong untuk membaca wacana tema Hari Pangan Dunia dalam Buku Kegiatan Hari Pangan Dunia. Anak-anak yang lebih kecil mungkin ingin berguru bersama dengan orang renta atau guru.
·          Poster hanya sanggup dikirimkan memakai formulir yang disediakan. Semua bidang dalam formulir Kontes harus diisi dan sehabis mengunggah desain poster, tombol ENTER harus diklik. Anak-anak yang lebih muda mungkin memerlukan pemberian dari orang remaja dalam menciptakan pengiriman online mereka.
·          Direkomendasikan untuk mengerjakan lembar A4 atau 8 ½ inci kali 11 inci, untuk memudahkan Anda memindai dan mengunggah desain poster Anda. Jika poster Anda lebih besar, Anda mungkin harus mengambil foto digital dari karya dan mengunggah file foto.
·          Hanya file digital yang disimpan sebagai JPEG yang akan diterima dan pengiriman harus dilakukan melalui formulir online yang disediakan - tolong jangan mengirim poster fisik.
·          Hanya kontestan terpilih akan diberitahu melalui email pada bulan Desember 2019.

 LOMBA POSTER DALAM RANGKA HARI PANGAN SEDUNIA TAHUN  LOMBA POSTER DALAM RANGKA HARI PANGAN SEDUNIA TAHUN 2019 UNTUK SISWA Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SEDERAJAT

Hadiah bagi para pemenang Lomba Membuat / Desain Poster dalam Rangka Hari Pangan Sedunia Tahun 2019 Untuk Siswa SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sederajat, ialah sebagai berikut.
·          15 poster di setiap kategori (60 poster) akan dipilih untuk diciutkan oleh komite penyaringan pada bulan Desember 2019. Kandidat terpilih akan mendapatkan akta untuk pencapaian ini.
·          Tiga desain poster pemenang akan dipilih sebagai finalis oleh juri di setiap kategori.
·          Tiga desain poster teratas di semua kategori akan diumumkan di situs web World Food Day.
·          Pemenang akan dipromosikan di media umum FAO dan oleh kantor FAO di seluruh dunia.
·          Pemenang juga akan mendapatkan Certificate of Recognition dan tas hadiah kejutan.
·          Dalam hal salah satu pemenang yang dipilih dari hadiah apa pun / tidak memenuhi syarat sesuai dengan hukum Kontes ini dan / atau Peraturan Umum, Hak Cipta dan Privasi, tidak sanggup dilacak, atau menolak hadiah, hadiah akan hangus dan itu akan menjadi kebijakan FAO untuk menentukan apakah akan menawarkan hadiah kepada penerima lain yang memenuhi syarat.
·          Ketika poster pemenang diterbitkan, hanya inisial nama keluarga lengkap pertama dan negara asal yang akan dipublikasikan. Tidak ada informasi langsung lain wacana Kontestan yang akan dipublikasikan atau dibagikan.

Link registrasi Online dan Pengiriman Poster http://bit.ly/posterkontes2019

Demikian informasi wacana Lomba Membuat / Desain Poster dalam Rangka Hari Pangan Sedunia Tahun 2019 Untuk Siswa Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sederajat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Petunjuk Lms Pkp Tahun 2019 (Buku Manual Kelas Pendampingan Online Pkp) Bagi Guru Target Dan Guru Inti

 Buku Manual Kelas Pendampingan Online PKP Bagi Guru Sasaran dan Guru Inti  PETUNJUK LMS PKP TAHUN 2019 (BUKU  MANUAL  KELAS  PENDAMPINGAN  ONLINE PKP) BAGI GURU SASARAN DAN GURU INTI

Buku Petunjuk LMS PKP Tahun 2019 (Buku Manual Kelas Pendampingan Online PKP) Bagi Guru Sasaran - GS dan Guru Inti - GI. Bagi Anda guru yang terpilih sebagai akseptor Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP), Anda diwajibkan LMS (Learning Managemen System untuk mengikuti proses pembelajaran ibarat mengakses Materi pembelajar perkegiatan, mengakses latihan dan / atau mengirim kiprah atau menggunggah (upload) semua tagihan di Portfolio Tagihan Peserta sesuai chapter dan tagihan setiap sajian acara serta juga sanggup melihat komentar dari Guru Inti (GI) pada tagihan yang telah diunggah untuk perbaikan.

Sebagaimana diketahui Program PKP dilaksanakan dengan contoh pembelajaran IN ON. Proses Pembelajaran IN ON ini difasilitasi dengan kelas online di Learning Management System(LMS) yang sanggup diakses selama pembelajaran berlangsung. Pada kelas ini, guru inti dan akseptor sanggup melaksanakan proses pembelajaran secara online melalui konten pembelajaran yang sudah dikembangkan secara terstruktur ibarat contoh pembelajaran In-1 In-2 On-1 In-3 On-2 In-4 On-3 In-5 serta mengirimkan semua laporan administratif dan akademisnya melalui tools yang sudah disediakan.

a) Pelaksanaan In (in service learning)
Pada acara In, akseptor dan guru inti akan melaksanakan pertemuan tatap muka di Sekolah Inti atau kawasan lain yang telah ditetapkan. Selama acara ini, partisipasi dan perilaku akseptor selama acara berlangsung dinilai oleh guru inti sebagai salah satu unsur evaluasi acara peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis zonasi. Hasil yang diperlukan selama acara In diubahsuaikan dengan bahan yang disampaikan, baik teori maupun praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta, ibarat yang dijelaskan pada video contoh pembelajaran.

b) Pelaksanaan On (on the job learning)
Peserta On ialah guru yang telah mengikuti acara In-1 dan In-2. Setiap acara On dilakukan di sekolah masing-masing akseptor selama lebih kurang 1 ahad atau setara dengan 10 JP (asumsi 2JP/hari). Selama acara On, akseptor mendapat supervisi dari pengawas sekolah. Hasil yang diperlukan selama acara On diubahsuaikan dengan praktik yang harus dilakukan peserta, serta tagihan yang harus dikerjakan selama acara sebagaimana dijelaskan pada video contoh pembelajaran.

c) Pendampingan
Pendampingan ialah proses fasilitasi yang dilakukan oleh fasilitator (NS/IK) dan guru inti kepada akseptor selama acara berlangsung. Proses pendampingan akan dilakukan oleh fasilitator kepada guru inti dan akseptor secara full online, dan fasilitasi dari guru inti ke akseptor secara blended (kegiatan tatap muka pada In dan online pada On). Proses pendampingan difasilitasi dengan kelas online di Learning Management System (LMS) yang sanggup diakses selama pembelajaran berlangsung. Pada kelas ini, guru inti dan akseptor sanggup melaksanakan proses pembelajaran secara online melalui konten pembelajaran yang sudah dikembangkan secara terstruktur ibarat contoh pembelajaran pada video contoh pembelajaran, serta mengirimkan semua laporan administratif dan akademisnya melalui tools yang sudah disediakan.

Untuk membantu lebih memahami pelaksanaan diklat PKP, Bapak/Ibu sanggup mendownload  Buku Petunjuk LMS PKP Tahun 2019 (Buku Manual Kelas Pendampingan Online PKP) Bagi Guru Sasaran - GS untuk Peserta PKP dan mendownload  Buku Petunjuk LMS PKP Tahun 2019 (Buku Manual Kelas Pendampingan Online PKP) Bagi Guru Inti - GI untuk Guru inti yang menjadi Instruktur PKP di Kabupaten/Kota masing-masing.

Bagi yang membutuhkan Buku Petunjuk LMS PKP Tahun 2019 (Buku Manual Kelas Pendampingan Online PKP) Bagi Guru Sasaran dan Guru Inti, berikut ini link dowloadnya, mudah-mudahan masih sanggup diakses.

Download Buku Petunjuk LMS PKP Tahun 2019 (Buku Manual Kelas Pendampingan Online PKP) Bagi Guru Sasaran - GS atau Peserta (DISINI)

Download Buku Petunjuk LMS PKP Tahun 2019 (Buku Manual Kelas Pendampingan Online PKP) Bagi Guru Inti (DISINI)

Demikian isu wacana Buku Petunjuk LMS PKP Tahun 2019 (Buku Manual Kelas  Pendampingan Online PKP) Bagi Guru Sasaran dan Guru Inti. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Contoh Sistematika Naskah Best Practice Akseptor Ukks

 Contoh Sistematika Naskah Best Practice Peserta UKKS  CONTOH SISTEMATIKA NASKAH BEST PRACTICE PESERTA UKKS

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, penugasan kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat termasuk di tempat khusus, dilaksanakan dengan periodisasi (kurun waktu satu periode empat tahun). Setelah menuntaskan kiprah pada periode pertama, kepala sekolah sanggup diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling usang 12 (dua belas) tahun. Kepala sekolah yang telah menuntaskan masa kiprah selama  tiga periode, sanggup kembali ditugaskan untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi. Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya sanggup mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali.


Ketentuan penerima UKKS tahun 2019 dan 2020
1. Peserta UKKS yaitu yang ber SK pengangkatan awal di rentang waktu bulan Agustus 2007 hingga dengan Mei 2008
2. Bagi penerima dengan SK pengangkatan awal sebelum Agustus 2007 tidak perlu ikut UKKS
3. Bagi penerima dengan SK pengangkatan awal sehabis Mei 2008 akan diikutkan UKKS periode Mei 2020

Salah satu kewajiban Peserta UKKS yaitu Membuat Best Practise hasil karya dan pengalaman sendiri. Berikut Ini Contoh Sistematika Naskah Best Practice Peserta UKKS (Uji Kompetensi Kepala Sekolah) dan ketentuan dan tata cara unggah laporan best practice kepala sekolah sebagai salah satu bahan Uji UKKS tahun 2019 dan tahun 2020.
1. Peserta UKKS menciptakan Best Practise;
2. Peserta menciptakan surat pernyataan keaslian Best Practice bermeterai;
3. Peserta login ke SIM UKKS di alamat : http://lppks.kemdikbud.go.id/ukks, dengan memasukan username dan Password. 
4. Peserta mengunggah persyaratan UKKS tersebut dibawah ini kedalam SIM UKKS, paling lambat tanggal 03 November 2019 :
a. file Best Practise (bagian awal, isi dan penutup) tergabung menjadi 1 (satu) dalam bentuk file word (maksimal 5 Mb);
b. file PDF hasil scan rekapitulasi hasil evaluasi kinerja kepala sekolah 3 (tiga) tahun terakhir di periode ketiga yang sudah dilegalisir oleh pejabat Dinas yang berwenang (maksimal 5 Mb);
c. file PDF hasil scan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas/rumah sakit ke SIM UKKS (maksimal 5 Mb);
5. Best Practise penerima akan diuji plagiarism/similarity checker (kemiripan karya tulis yang ada di internet) dengan toleransi 30% oleh tim jago dari perguruan tinggi tinggi. Best Practise dengan tingkat plagiarism/similarity di atas 30% akan dinyatakan gugur (dinilai 0), sedangkan yang dibawah 30% akan dinilai lebih lanjut oleh tim penguji. Laporan best practice maksimal 30 halaman;
6. UKKS dilakukan dengan cara menilai portofolio (hasil PKKS) dan Best Practice oleh Tim Penguji;
7. Penilaian dilakukan dengan menjumlahkan nilai masing-masing tes sesuai bobot yang telah ditentukan. Laporan best practise mempunyai bobot evaluasi 40% dan portofolio (hasil PKKS) mempunyai bobot evaluasi 60%. Peserta uji kompetensi dinyatakan layak, kalau mencapai nilai minimal 75;
8. Jika Best Practise dengan tingkat plagiarism/similarity di atas 30%, maka portofolio (hasil PKKS) tidak dinilai (nilai 0);
9. Peserta tidak perlu hadir pada ketika pelaksanaan UKKS.

Beriku ini Contoh Sistematika Naskah Best Practice untuk penerima UKKS
1. Bagian Awal
Bagian ini terdiri atas halaman judul (cover), halaman pernyataan keaslian naskah yang ditandatangani, halaman lembar persetujuan dari atasan eksklusif dan atau pejabat terkait, ajaib atau ringkasan, kata pengantar, daftar isi, daftar tabel, daftar gambar, dan daftar lampiran.
2. Bagian Isi
Bagian ini terdiri atas:
a. Bab Pendahuluan, berisi latar belakang, masalah, tujuan, dan manfaat bests yang dilaksanakan.
b. Bab Kajian Pustaka, berisi teori, kebijakan, pedoman dan/atau praktik yang dijadikan rujukan dalam menuntaskan masalah.
c. Bab Metode, berisi ihwal mekanisme dan perangkat atau instrumen, dan cara pemecahan masalah.
d. Bab Hasil dan Pembahasan, Penyajian dan analisis data yang meliputi keadaan awal, proses, dan hasil selesai yang diperoleh dari hasil pelaksanaan serta dampaknya bagi komunitas sekolah.
e. Bab Simpulan dan Rekomendasi
3. Bagian Penutup
Berisi daftar pustaka dan lampiran-lampiran.

Selain Contoh Sistematika Naskah Best Practice, di atas peserta UKKS sanggup memakai sistematika lain sesuai kebutuhan penulisan laporan

Berikut ini Kriteria Penilaian Laporan Best Practice penerima UKKS 2019 dan 2020
1. Asli, dengan indikator sebagai berikut.
1) Menunjukan indikator Keberhasilan
2) Ada unsur kebaruan
3) Dukungan data yang akurat
4) Fokus kepada Tupoksi kepala sekolah
5) Waktu pelaksanaan yang masuk akal
2. Penting dengan indikator sebagai berikut.
1) Mampu meningkatkan kinerja sekolah
2) Relevan dengan tupoksi kepala sekolah
3) Berdampak pada meningkatkan mutu pembelajaran dan/atau pengelolaan sekolah
4) Melibatkan Stakeholder (ekosistem pendidikan)
5) Praktis diadopsi/didesiminasi/diadaptasi.
3. Ilmiah dengan indikator sebagai berikut.
1) Menyajikan langkah-langkah pelaksanaan best practise yang logis dan sistematis
2) Menggambarkan data/fakta sebelum dan sehabis pelaksanaan best practise yang menawarkan capaian yang signifikan
3) Alasan pelaksanaan best practise sesuai permasalahan
4) Kesimpulan menjawab permasalahan
5) Kemutakhiran referensi/pustaka
4. Konsisten dengan indikator sebagai berikut.
1) Alur pikir dan alur goresan pena disajikan secara runut
2) Tata tulis laporan sesuai dengan hukum kebahasaan yang berlaku/Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI)
3) Sistematika laporan best s sesuai pedoman
4) Kesesuaian kutipan/sitasi dengan rujukan
5) Tata letak (layout) menarik dan gampang dibaca

Contoh Surat Pernyataan Keaslian Best Practise Practice penerima UKKS 2019 dan 2020

Saya, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama    :  
NIP   :  
NUPTK   :
Pangkat/Golongan :
Jabatan   :
Unit Kerja  :

Menyatakan dengan bekerjsama bahwa Best Practise ini, Saya buat sendiri dan tidak menyalin atau memalsukan karya orang lain. Apabila terbukti tidak sesuai dengan pernyataan tersebut diatas, saya bersedia mendapatkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan bekerjsama

……………, …………………
Mengetahui                                     Yang menciptakan pernyataan
Pengawas                                                 Pembina Penulis
  
 
……………………………….           …… ……………………………..
NIP.                                                            NIP.


Contoh Lembar Persetujuan Best Practise Practice penerima UKKS Tahun 2019 dan tahun 2020

Yang bertanda tangan di bawah ini ;
Nama    :  
NIP   :  
NUPTK   :
Pangkat/Golongan :
Jabatan   :
Unit Kerja  :
  
Telah menciptakan Best Practise dalam rangka Uji Kompetesi Kepala Sekolah ( UKKS )

 ……………, …………………
Menyetujui  
Kepala Dinas Pendidikan                         Penulis
………………………………  


……………………………….                              ………………………..…….
NIP.                                                            NIP.




Demikian isu ihwal Contoh Sistematika Naskah Best Practice Peserta UKKS (Uji Kompetensi Kepala Sekolah). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Contoh Format Manual E_Supervisi Online / Daring (Format Instrumen Supervisi Mutu) Pengawas Sekolah

 Pengawas Sekolah pmpdikdasmen Kemdikbud  CONTOH FORMAT MANUAL E_SUPERVISI ONLINE / DARING (FORMAT INSTRUMEN SUPERVISI MUTU) PENGAWAS SEKOLAH

Contoh Format Manual E_Supervisi Online (Daring) pmpdikdasmen Kemdikbud (Format Instrumen Supervisi Mutu) Pengawas Sekolah. Format Laporan dalam E_Supervisi Online (Daring) terdiri dari Form A perihal Instrumen Supervisi Pemahaman Dan Keterlaksanaan SPMI; Form B perihal Instrumen Supervisi Managemen Sekolah; Form C perihal Instrumen Supervisi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran; dan Form D perihal Instrumen Supervisi Capaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Setiap format tersebut berisi kolom 1) Catatan Hasil Pengamatan, 2) Analisis Hasil Pengamatan, 3) Solusi/Tindak lanjut, serta 4) Aktifitas Pendampingan yang dilakukan.

Kempat kolom isian tersebut intinya mengacu pada mekanisme pelaksanaan supervisi  yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah. Secara umum, mekanisme atau proses pelaksanaan supervisi manajerial maupun akademik dilaksanakan melalui tahap-tahap berikut ini:
1) Perencanaan
Kegiatan perencanaan mengacu pada kegiatan identifikasi permasalahan. Langkah-langkah yang dilaksanakan dalam perencanaan supervisi ialah :
·            mengumpulkan data melalui kunjungan kelas, pertemuan langsung atau rapat staf,
·            mengolah data dengan melaksanakan koreksi kebenaran terhadap data yang dikumpulkan,
·            mengklasifikasi data sesuai dengan bidang permasalahan,
·            menarik kesimpulan perihal permasalahan target sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
·            menetapkan teknik yang sempurna dipakai untuk memperbaiki atau meningkatkan mutu sekolah dan mutu pembelajaran.

2)  Pelaksanaan
Kegiatan pelaksanaan merupakan kegiatan faktual yang dilakukan untuk memperbaiki atau meningkatkan kemampuan kepala sekolah dan para pendidik. Kegiatan pelaksanaan merupakan kegiatan pemberian sumbangan dari supervisor kepada kepala sekolah dan para pendidik. Agar sanggup terealisasi dengan efektif, maka pelaksanaan supervisi tersebut harus sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dan adanya tindak lanjut   untuk melihat keberhasilan proses dan hasil pelaksanaan supervisi.

3)  Refleksi
Refleksi dilakukan untuk mengetahui ketercapaian tujuan, hal-hal yang sudah dilakukan, dan hal yang belum dilaksanakan. Refleksi dalam proses supervisi dilakukan untuk semua aspek, mencakup penilaian hasil, proses, dan pelaksanaan. Teknik penilaian yang dilakukan: wawancara, angket, observasi penampilan dan tingkah laris kepala sekolah ataupun guru-guru, kunjungan kelas, dan memperhatikan reaksi dan pendapat pihak ketiga ibarat sesama guru, pegawai, dan orang tua.

4)  Tindak Lanjut
Tindak lanjut ialah bab terakhir dari kegiatan supervisi proses pembelajaran maupun pengelolaan sekolah. Tindak lanjut merupakan jastifikasi, rekomendasi, dan sanksi yang disampaikan oleh pengawas sekolah dan kepala sekolah perihal pendidik yang menjadi target kepengawasannya. Ada tiga alternatif tindak lanjut yang diberikan terhadap pendidik. Ketiga tindak lanjut itu adalah: (1) Penguatan dan apresiasi diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar; (2) Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar; dan (3) Peningkatan kemampuan professional  Guru dengan cara diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
Tindak lanjut dalam supervisi ialah proses pengumpulan info yang dibutuhkan untuk selanjutnya dipakai bagi upaya perbaikan lebih lanjut. Bahan-bahan yang diperoleh tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk menyusun kegiatan tindak lanjut yang sekaligus menjadi masukan penyusunan kegiatan pembinaan selanjutnya.

Untuk memudahkan dalam pengisian E_Supervisi Online / Daring, berikut ini admin bagikan Contoh Format Manual Dalam E_Supervisi Online (Daring) pmpdikdasmen Kemdikbud (Format Instrumen Supervisi Mutu).

Contoh Form A perihal Instrumen Supervisi Pemahaman Dan Keterlaksanaan SPMI




Link download  Form A Format word/ DOC.



Contoh Form B perihal Instrumen Supervisi Managemen Sekolah.







Contoh Form C perihal Instrumen Supervisi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran.








Contoh Form D perihal Instrumen Supervisi Capaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL)









Contoh Lengkap Form A B C D dan Cara Pengisiannya.






Demikian info tentang Contoh Format Manual E_Supervisi Online (Daring) pmpdikdasmen Kemdikbud (Format Instrumen Supervisi Mutu) Pengawas Sekolah, dan Cara atau Juknis - Petunjuk pengisian Format E_Supervisi Online (Daring) pmpdikdasmen Kemdikbud (Format Instrumen Supervisi Mutu) pengawa sekolah. Semoga pola ini sanggup membantu dan bermanfaatnya. Terima kasih.


= Baca Juga =