Senin, 01 April 2019

Jadwal Un Unbk Unkp Smp Mts Sma Ma Smk Mak Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)

 ihwal Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran  JADWAL UN UNBK UNKP Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan MAK TAHUN 2020 (TAHUN PELAJARAN 2019/2020)

Badan  Standar  Nasional  Pendidikan  (BSNP) telah  menetapkan Jadwal Ujian Nasional UN UNBK UNKP SMP, MTS, Sekolah Menengan Atas MA, SMK, MAK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) melalui Surat Edaran Nomor:  0110/SDAR/BSNP/IX/2019 tertangga 24 September 2019 ihwal Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.

Dalam pokok surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Jadwal Ujian Nasional UN UNBK UNKP SMP, MTS, Sekolah Menengan Atas MA, SMK, MAK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) ditetapkan sesuai hasil keputusan  BSNP  dan rapat koordinasi  BSNP dengan Direktorat terkait, Pusat  Penilaian Pendidikan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Pendidikan Provinsi.

Adapun Rincian Jadwal Ujian Nasional UN UNBK UNKP Sekolah Menengah Pertama MTS, Sekolah Menengan Atas MA, SMK, MAK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) adalah sebagai berikut.

1. Jadwal UN UNBK Sekolah Menengah kejuruan / MAK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)


 ihwal Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran  JADWAL UN UNBK UNKP Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan MAK TAHUN 2020 (TAHUN PELAJARAN 2019/2020)


Jadwal UN UNBK Sekolah Menengah kejuruan / MAK Utama Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) yakni sebagai berikut:
a)    Senin, 16 Maret 2020 mata pelajaran Bahasa Indonesia
b)    Selasa, 17 Maret 2020 mata pelajaran Matematika 
c)    Rabu, 18 Maret 2020 mata pelajaran Bahasa Inggris 
d)    Kamis, 19 Maret 2020 mata pelajaran Teori Kejuruan 


2. Jadwal UN UNBK Sekolah Menengan Atas / MA Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)

 ihwal Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran  JADWAL UN UNBK UNKP Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan MAK TAHUN 2020 (TAHUN PELAJARAN 2019/2020)

Jadwal UN UNBK Sekolah Menengan Atas / MA Utama Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) yakni sebagai berikut:
a)    Senin, 30 Maret 2020 mata pelajaran Bahasa Indonesia
b)    Selasa, 31 Maret 2020 mata pelajaran Matematika
c)    Rabu, 1 April 2020 mata pelajaran Bahasa Inggris
d)    Kamis, 2 April 2020 mata pelajaran Pilihan sesuai jurusan yang diujikan.


3. Jadwal UN UNBK PAKET C Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)

 ihwal Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran  JADWAL UN UNBK UNKP Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan MAK TAHUN 2020 (TAHUN PELAJARAN 2019/2020)
Jadwal UN UNBK PAKET C Utama Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) yakni sebagai berikut
a)    Sabtu, 4 April 2020 mata pelajaran Bahasa Indonesia
b)    Minggu, 5 April 2020 mata pelajaran Matematika
c)    Senin, 6 April 2020 mata pelajaran Bahasa Inggris
d)    Selasa, 7 April 2020 mata pelajaran Pilihan sesuai jurusan yang diujikan


5. Jadwal UN UNBK Sekolah Menengah kejuruan / MAK dan Sekolah Menengan Atas / MA Susulan Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)



 ihwal Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran  JADWAL UN UNBK UNKP Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan MAK TAHUN 2020 (TAHUN PELAJARAN 2019/2020)

Jadwal Susulan UN UNBK Sekolah Menengah kejuruan / MAK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) yakni sebagai berikut:
a)    Senin, 6 April 2020 jam 1 mata pelajaran Bahasa Indonesia dan jam ke 2 mata pelajaran Matematika
b)    Selasa, 7 April 2020 jan ke 1 mata pelajaran Bahasa Inggris dan jam ke 2 mata pelajaran pilihan Teori Kejuruan 


7. Jadwal UN UNBK PAket C Tahun 2020 Susulan (Tahun Pelajaran 2019/2020)
 ihwal Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran  JADWAL UN UNBK UNKP Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan MAK TAHUN 2020 (TAHUN PELAJARAN 2019/2020)

Jadwal Susulan UN UNBK PAket C Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) adalah sebagai berikut:
a)    Senin, 27 April 2020 jam pertama Bahasa Indonesia, sedangkan jam kedua Matematika
b)    Selasa, 28 April 2020 jam pertama Bahasa Inggris, sedangkan jam kedua mata pelajaran Pilihan sesuai jurusan yang diujikan


8. Jadwal UN UNBK Sekolah Menengah Pertama / MTS dan Paket B Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)


 ihwal Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran  JADWAL UN UNBK UNKP Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan MAK TAHUN 2020 (TAHUN PELAJARAN 2019/2020)


Jadwal UN UNBK Sekolah Menengah Pertama / MTS dan Paket B Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)  adalah sebagai berikut.
a)    Senin, 20 April 2020  mata pelajaran  Bahasa Indonesia
b)    Selasa, 21 April 2020 mata pelajaran Matematika
c)    Rabu, 22 April 2020 mata pelajaran Bahasa Inggris
d)    Kamis, 23 April 2020  mata pelajaran IPA


8. Jadwal UN UNBK Sekolah Menengah Pertama / MTS dan Paket B Susulan Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)




 ihwal Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran  JADWAL UN UNBK UNKP Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan MAK TAHUN 2020 (TAHUN PELAJARAN 2019/2020)


Jadwal UN UNBK Sekolah Menengah Pertama / MTS dan Paket B Susulan Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)  adalah sebagai berikut.
a)    Senin,  27 April 2020 jam pertama mata pelajaran Bahasa Indonesia, sedangkan jam kedua mata pelajaran Matematika
b)    Selasa, 28 April 2020  jam pertama mata pelajaran Bahasa Inggris sedangkan jam kedua mata pelajaran IPA



9. Jadwal UN UNKP Sekolah Menengan Atas / MA dan Paket C Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)




 ihwal Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran  JADWAL UN UNBK UNKP Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan MAK TAHUN 2020 (TAHUN PELAJARAN 2019/2020)



Jadwal UN UNKP Sekolah Menengan Atas / MA dan Paket C Utama Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) adalah sebagai berikut.
a)    Senin, 30 Maret 2020  mata pelajaran Bahasa Indonesia
b)    Selasa, 31 Maret 2020  mata pelajaran Matematika
c)    Rabu, 1 April 2020 mata pelajaran Bahasa Inggris
d)    Kamis, 2 April 2020 mata pelajaran pilihan sesuai jurusan yang diujikan.


10. Jadwal UN UNKP Sekolah Menengan Atas / MA dan Paket C Susulan Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)

Jadwal UN UNKP Sekolah Menengan Atas / MA dan Paket C Susulan Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) yakni sebagai berikut.
a)    Senin, 6 April 2020 jam pertama mata pelajaran Bahasa Indonesia, sedangkan jam kedua mata pelajaran Matematika
b)    Selasa, 7 April 2020 jam pertama mata pelajaran Bahasa Inggris, sedangkan jam kedua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan yang diujikan.


11. Jadwal UN UNKP Sekolah Menengah Pertama / MTS dan Paket B Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)


 ihwal Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran  JADWAL UN UNBK UNKP Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Sekolah Menengah kejuruan MAK TAHUN 2020 (TAHUN PELAJARAN 2019/2020)



Jadwal UN UNKP Sekolah Menengah Pertama / MTS dan Paket B Utama Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) adalah sebagai berikut.
a)    Rabu, 15 April 2020  Jam 10.30 – 12.30 mata pelajaran Bahasa Indonesia
b)    Kamis, 16 April 2020  Jam 10.30 – 12.30  mata pelajaran Matematika
c)    Senin, 20 April 2020 Jam 10.30 – 12.30 mata pelajaran Bahasa Inggris
d)    Selasa, 21 April 2020 Jam 10.30 – 12.30 mata pelajaran IPA

12. Jadwal UN UNKP Sekolah Menengah Pertama / MTS dan Paket B Susulan Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)

Jadwal UN UNKP Sekolah Menengah Pertama / MTS dan Paket B Susulan Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) adalah sebagai berikut.
a)    Senin, 27 April 2020 jam pertama mata pelajaran Bahasa Indonesia, sedangkan jam kedua mata pelajaran Matematika
b)    Selasa, 28 April 2020 jam pertama mata pelajaran Bahasa Inggris sedangkan jam kedua mata pelajaran IPA


13. Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)

Adapun Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020) adalah sebagai berikut.

Jadwal UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020)


Link download Surat Edaran Nomor:  0110/SDAR/BSNP/IX/2019 tertangga 24 September 2019 ihwal Jadwal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 (DISINI)


Demikian warta ihwal Jadwal Ujian Nasional UN UNBK UNKP Sekolah Menengah Pertama MTS, Sekolah Menengan Atas MA, SMK, MAK Tahun 2020 (Tahun Pelajaran 2019/2020). Semoga ada keuntungannya untuk adik-adik siswa SMA/SMK/MA?MAK dan Paket C serta Siswa siswi SMP/MTS serta Paket B dalam menghadapi Ujian Nasional tahun 2020 yang akan datang.



= Baca Juga =



Pengertian Logo Uks Dan Lagu Mars Uks (Usaha Kesehatan Sekolah)

Pembelajaran kali ini kita akan membicarakan  PENGERTIAN LOGO UKS DAN LAGU MARS UKS (USAHA KESEHATAN SEKOLAH)


Pembelajaran kali ini kita akan membicarakan Pengertian UKS, Logo UKS dan Pengertian Logo UKS (Usaha Kesehatan Sekolah),  serta mengenal Lirik Lagu Mars UKS (Usaha Kesehatan Sekolah). Lebih jelasnya baca ya klarifikasi di bawah ini.


Apa itu UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) ? Pengertian UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) sanggup dimaknai sebagai aktivitas pemerintah yang bertujuan untuk membina dan meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap  satuan pendidikan serta membantu meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi berguru akseptor didik yang tercermin dalam kehidupan sikap hidup higienis dan sehat, membuat lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang serasi dan optimal.

Adapun tujuan khusus UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) ialah sebagai berikut.
1)   Meningkatkan sikap dan keterampilan untuk melakukan teladan hidup higienis dan sehat serta berpartisipasi aktif di dalam perjuangan peningkatan kesehatan;
2)   Meningkatkan hidup higienis dan sehat baik dalam bentuk fisik, nonfisik, mental maupun sosial;
3)   Bebas dari efek dan pengunaan obat-obat terlarang dan berbahaya menyerupai narkoba, rokok, minuman keras, alkohol dan zat adiktif lainya;
4)  Meningkatkan kemampuan hidup sehat akseptor didik, sehingga sanggup belajar, tumbuh dan berkembang secara serasi dan optimal.
5)   Memiliki sikap, keyakinan,  daya  tangkal  bahwa  perbuatan yang harus dihindari ialah ancaman rokok, kenakalan remaja, kehamilan diluar nikah, HIV/AIDS, narkoba, kecacingan, anemia, dan hepatitis B.

Sasaran aktivitas UKS/M ialah warga sekolah/madrasah, (Kepala Sekolah/Madrasah, guru, akseptor didik, pegawai sekolah), unsur Puskesmas dan unsur Tim Pelaksana sekolah dari Tingkat Pendidikan Usia Dini hingga dengan Tingkat Pendidikan Menengah Atas (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA/), SLB termasuk akseptor didik pondok pesantren, dan lingkungan keluarga, serta lingkungan masyarakat sekitar sekolah.

Seperti apa Logo UKS dan apa makna atau pengertian Logo UKS. Untuk lebih jelasnya berikut klarifikasi ihwal Sejarah dan Pengertian Logo UKS/M ((Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah).


Pembelajaran kali ini kita akan membicarakan  PENGERTIAN LOGO UKS DAN LAGU MARS UKS (USAHA KESEHATAN SEKOLAH)

1. Sejarah Logo UKS/M ((Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah)
Pada tanggal 4 Juli 1985 Logo UKS diciptakan oleh Sekretariat Tim Pembina UKS Pusat. Pada tanggal 23 Juli 1985 Rapat Tim Pembina UKS Pusat telah menyetujui dan disepakati untuk digunakan sebagai logo UKS. Pada Rapat Kerja Nasional II Tim Pembina UKS seluruh Indonesia tahun 1991 di Batu, Jawa Timur, Logo UKS disetujui dan disahkan menjadi Logo UKS Nasional.
2.  Bentuk Logo UKS/M ((Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah)
Bentuk Logo UKS UKS/M ((Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah), terdiri atas segitiga sama sisi.Di dalam segitiga tersebut terdapat sebuah bulat yang menyinggung ketiga segitiga itu. Dalam bulat tertulis UKS (singkatan dari Usaha Kesehatan Sekolah). Yang di tulis mendatar dan vertikal dengan aksara K terletak di tengah-tengah.
3.  Arti atau pengertian Logo UKS/M ((Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah)
Arti atau pengertian Logo UKS/M ((Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah) ialah sebagai berikut.
a.   Segitiga sama sisi melambangkan bulat yang menghipnotis pertumbuhan dan perkembangan seorang anak yaitu lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Di samping itu, segitiga juga sekaligus melambangkan Trias UKS yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan training lingkungan kehidupan sekolah sehat.
b.   Lingkaran yang terdapat di dalam segitiga melambangkan keterpaduan dan kegotong-royongan dalam melakukan aktivitas Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
c.   Singkatan UKS, yang sedemikian rupa, yaitu mendatar dan vertikal melambangkan bahwa Pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) ialah perjuangan yang berkesinambungan yang tiada henti-hentinya,diberikan kepada semua jenis tingkat pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga ke tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)

Lalu bagaimana naskah atau Lirik Lagu Mars UKS ((Usaha Kesehatan Sekolah). Bagi Kamu yang belum mengetahui lagu Mars UKS. Berikut Naskah atau Lirik Lagu Mars UKS ((Usaha Kesehatan Sekolah).


Pembelajaran kali ini kita akan membicarakan  PENGERTIAN LOGO UKS DAN LAGU MARS UKS (USAHA KESEHATAN SEKOLAH)
Berikut ini Salinan Naskah atau Lirik Lagu Mars UKS ((Usaha Kesehatan Sekolah).

“Satukan langkah menggapai cita
Usaha Kesehatan Sekolah
Kebersihan diri dan lingkungan dijaga
Buang segala sampah pada tempatnya

Berolahraga dengan teratur
Berbadan sehat dan berbudi luhur
Dengan menatap masa depan bangsa
Galakan UKS sepanjang masa

Tri Program UKS
Jadi landasan
Pendidikan, Kesehatan dilaksanakan
Pelayanan kesehatan
Kita terapkan
Lingkungan sekolah sehat
Ayo diwujudkan

UKS tumbuhkan siswa cerdas kuat
berjiwa tangguh bergaya hidup sehat
Sikap hormat pada guru dan orangtua
Beriman dan cinta sesama kita”


Demikian pembelajaran kita ihwal Pengertian Logo UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dan Naskah / lirik Lagu Mars UKS (Usaha Kesehatan Sekolah). Semoga bermanfaat, terima kasih. Selamat berjumpa dalam bahan pembelajaran lainnya.


= Baca Juga =



Pp Nomor 67 Tahun 2019 Wacana Pengelolaan Tenaga Kesehatan

 dinyatakan bahwa Tenaga Kesehatan ialah PP NOMOR 67 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa Tenaga Kesehatan adalah  setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta meimiliki pengetahuan dan/atau keterampilan  melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan.

Pasal 2 PP Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, menegaskan bahwa Tenaga Kesehatan harus mempunyai kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.

Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa.
(1) Pengelolaan Tenaga Kesehatan mencakup upaya:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pendayagunaan; dan
d. training dan pengawasan Tenaga Kesehatan.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sistematis.

Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan diselenggarakan sebagai upaya sistematis untuk dasar pelaksanaan kegiatan  pengadaan, pendayagunaan, serta training dan pengawasan Tenaga Kesehatan.
(2) Perencanaan Tenaga  Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan  dalam upaya pemenuhan, pemerataan, dan pembiasaan kapasitas produksi Tenaga Kesehatan.

Pasal 5 PP Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa.
(1) Pemerintah sentra dan pemerintah kawasan wajib menyusun dan menetapkan perencanaan Tenaga Kesehatan.
(2) Perencanaan Tenaga  Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pekerjaan keprofesian sesuai dengan kompctensi dan kewenangannya, baik yang bekerja untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
(3) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kolaborasi dan sinergisme antarpemangku kepentingan.

Pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, dinyatakan bahwa
(1) Penyusunan dan penetapan perencanaan Tenaga Kesehatan  yang  bekerja sesuai dengan keprofesiannya harus memperhatikan:
a. jenis, kualifikasi, jumlah,  pengadaan, dan distribusi Tenaga Kesehatan;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. kemampuan pembiavaan;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f.  kebutuhan masyarakat.
(2) Seiain mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam menyusun dan merencanakan Tenaga Kesehatan, pemerintah sentra dan pemerintah kawasan harus memperhatikan Tehaga Kesehatan yang bekerja tidak  sesuai dengan keprofesiannya.

Pasal 7 PP Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, ditegaskan bahwa Perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah sentra dan pemerintah kawasan dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
a. identifikasi kebutuhan jenis dan kualifikasi Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan lnasyarakat dengan memperhatikan kondisi geografis dan sosial budaya;
b. melaksanakan analisis beban kerja untuk memilih jumlah kebutuhan setiap jenis Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menciptakan proyeksi jumlah kebutuhan Tenaga Kesehatan menurut beban kerja pelayanan kesehatan setiap jenis Tenaga Kesehatan;
d. mengidentifikasi ketersediaan jenis, jumlah, dan kompetensi Tenaga kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
e. menciptakan proyeksi ketersediaan Tenaga Kesehatan yang ada dengan memperkirakan yang akan memasuki usia pensiun;
f.  membandingkan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan dengan persediaan Tenaga Kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar, untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan setiap jenis Tenaga Kesehatan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
g. menciptakan proyeksi kebutuhan pembiayaan.

Selengkapnya silah download dan baca PP Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, melalui link di bawah ini.

Link PP Nomor 67 Tahun 2019  (disini)

Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Edaran Mendikbud Wacana Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019

Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019. Sebagaimana diketahui hari batik nasional ditetapkan tanggal 2 Oktober. Dengan demikian setiap tanggal 2 Oktober, kita memperingati hari Batik Nasional. Mengapa Tanggal 2 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Batik Nasional? Penetapan ini didasarkan fakta sejarah bahwa pada tanggal 2 Oktober 2009 Badan PBB untuk kebudayaan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organisation (UNESCO) memutuskan batik sebagai warisan budaya milik Indonesia. Hari yang dinanti-nantikan oleh seluruh penduduk ini pun dijadikan sebagai hari batik nasional.

Proses akreditasi batik Indonesia cukup panjang. Berawal pada 3 September 2008 yang lalu diterima secara resmi oleh UNESCO pada tanggal 9 Januari 2009. Tahap selanjutnya ialah pengujian tertutup oleh UNESCO di Paris pada tanggal 11 hingga 14 Mei 2009. Baru pada tanggal 2 Oktober 2009, memutuskan batik merupakan warisan budaya milik Indonesia sebagai warisan Kemanusiaan untuk budaya Lisan dan nonbendawi (Masterpieces of the oral and intangible Heritage of Humanity). Pengakuan internasional mebuat bangsa Indonesia besar hati akan budaya batik dan tetap melestarikan keberadaan batik dengan semakin luas di Nusantara. Itulah sebabnya Tanggal 2 Oktober Ditetapkan Sebagai Hari Batik Nasional.

Dalam rangka memperingat hari  batik nasional tahun 2019, telah terbit Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019. Berikut ini salinan Surat Edaran Mendikbud terkait Hari Batik Nasional Tahun 2019.


Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional Tahun  EDARAN MENDIKBUD TENTANG PERINGATAN HARI BATIK NASIONAL TAHUN 2019

Isi Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019, menyatakan bahwa dalam rangka peringatan 10 (sepuluh) tahun Hari Batik pada tanggat 2 Oktober 2019, para pimpinan unit utama di Iingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, para kepala UPT Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan para Kepala SekoIah/Madrasah di seluruh Indonesia dihimbau untuk
1. mengenakan pakaian batik pada tanggal 2 Oktober 2019;
2. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan mempromosikan batik menyerupai pameran, peragaan busana, lomba membatik dengan teknik canting, dan lain-lain;
3. menghias gedung instansi masing-masing dengan hiasan bernuansa batik selama 5 (lima) hari mulai tanggal 30 September hingga dengan 5 Oktober 2019.

Demikian gosip terkait Surat Edaran Mendikbud Tentang Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =



Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Ihwal Pencegahan Keterlibatan Akseptor Asuh Dalam Agresi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan

 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa  SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENCEGAHAN KETERLIBATAN PESERTA DIDIK DALAM AKSI UNJUK RASA YANG BERPOTENSI KEKERASAN

Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan, diterbitkan dengan dasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 perihal Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

Pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan dinyatakan bahwa berkenaan dengan insiden pada tanggal 25 September 2019 ialah agresi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok penerima didik yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, menurut hal tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) meminta kepada gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sebagai berikut:
1. memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk:
a. memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan penerima didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah;
b. menjalin kolaborasi dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan;
c. membangun komunikasi serasi dengan penerima didik;
d. melaksanakan acara pembelajaran yang sanggup menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas penerima didik masing-masing;
e. memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan penerima didik pada umumnya untuk tidak gampang terpengaruh dan terprovokasi terhadap isu yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan dan menyesatkan;
2. menawarkan pendampingan dan pelatihan kepada penerima didik yang terdampak dalam agresi unjuk rasa; dan
3. memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan penerima didik dalam acara unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.


Demikian isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan. Semoga ada manfaatnya. 




= Baca Juga =