Senin, 01 April 2019

Pmk Nomor 139 Tahun 2019 Wacana Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dau, Dan Dana Otonomi Khusus

 yaitu dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk dipakai sesuai dengan kewe PMK NOMOR 139 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DAU, DAN DANA OTONOMI KHUSUS

Berdasarkan PMK Nomor 139 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dan Dana Otonomi Khusus, ditegaskan bahwa Dana Transfer Umum (DTU) yaitu dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk dipakai sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan tempat dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Sedangkan Transfer ke Daerah (TKD) yaitu bab dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah spesial Yogyakarta.

PMK Nomor 139 Tahun 2019 juga menjelaskan bahwa yang dimaksud Dana Bagi Hasil (DBH) yaitu dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah menurut angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan tempat dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dan Dana Otonomi Khusus, menegaskan bahwa
1) TKD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. DTU; dan
b. Dana Otonomi Khusus.
2) DTU terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.

Selengkapnya silahkan download dan baca Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dan Dana Otonomi Khusus, melalui link di bawah ini.

Link download PMK Nomor 139 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian info terkait PMK Nomor 139 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dan Dana Otonomi Khusus. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

= Baca Juga =



Tidak ada komentar:

Posting Komentar