
PMK Nomor 141 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID), yang dimakus Dana Insentif Daerah (DID) yaitu bab dari dana TKDD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada tempat tertentu menurut kriteriajkategori tertentu dengan tujuan untuk menunjukkan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) itu sendiri yaitu bab dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 141/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID), menyatakan bahwa
(1) Dalam rangka pengelolaan DID, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD;
b. Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum; dan
c. Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran TKDD.
(2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana TransferUmum dan/ atau KPA BUN Penyaluran TKDD berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana kiprah KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum danjatau KPA BUN Penyaluran TKDD.
Selanjutnya dalam Pasal 5 PMK Nomor 141 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID), ditegaskan hal-hal sebagai berikut.
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum mengajukan proposal Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD.
(2) Berdasarkan proposal Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID.
(3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD memberikan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari.
(4) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan legalisasi DIPA BUN.
(5) Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID disusun dengan memperhatikan:
a. perkembangan DID dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
b. arah kebijakan DID; danjatau
c. kemampuan keuangan negara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 141/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID), melalui link di bawah ini.
Link download PMK Nomor 141 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi terkait PMK Nomor 141 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar