Senin, 01 April 2019

Undang-Undang – Uu Nomor 14 Tahun 2019 Wacana Pekerja Sosial

 bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungisegenap bangsa UNDANG-UNDANG – UU NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL

Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungisegenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang dilakukan melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 2) bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial ketika ini belum optimal dan terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah dan  kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial; 3) bahwa permasalahan kesejahteraan sosial perlu ditangani melalui praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan untuk  memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial; 4) bahwa pengaturan pekerja sosial masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya diatur dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa yang dimaksud Pekerja Sosial ? Berdasarkan Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, Pekerja Sosial yaitu seseorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan nilai  praktik pekerjaan sosial serta telah mendapat 'sertilikat kompetensi. Sedangkan Praktik Pekerjaan Sosial yaitu penyelenggaraan proteksi profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta rnemulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Berdasarkan Pasai 2 Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, dinyatakan bahwa Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan  berasaskan:
a. nondiskrimirratif;
b. kesetiakawanan;
c. keadilan;
d. profesionalitas;
e. kemanfaatan;
f.  keterpaduan;
g. kemitraan;
h. aksesibilitas; dan
r.  akuntabilitas.

Pada Pasal 3 Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, dinyatakan bahwa Pekerja Sosial melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok,  dan masyarakat;
b. memulihkan dan meningkatkan Keberfungsian Sosial individu, keluarga,  kelompok,  dan masyarakat;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi problem kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kualitas administrasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam  rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; dan
e. meningkatkan  kemampuan  dan  kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.

Pasal 4 Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, dinyatakan Praktik Pekerjaan  Sosial meliputi:
a. Pencegahan Disfungsi Sosial;
b. Peiindungan Sosial;
c. Rehabilitasi Sosial;
d. Pemberdayaan Sosial;  dan
e. Pengembangan Sosial.

Selanjutnya pada Pasal 5 Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, ditegaskan bahwa Praktik Pekerjaan Sosial harus  dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan standar  operasional prosedur.

Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial, seluruhnya berjumlah 69 Pasal yang pada ini mengatur mengenai: 1) Praktik Pekerjaan Sosial yang merupakan cakupan acara Praktik Pekerjaan  Sosial dan bentuk acara yang sanggup dilakukan; 2), standar Praktik Pekerjaan Sosial yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pelayanan Praktik Pekerjaan  Sosial dan standar tersebut ditentukan oleh Menteri; 3) Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang mengatur kompetensi seseorang untuk menjadi Pekerja Sosial sehingga mempunyai kompetensi  untuk melaksanakan Praktik Pekerjaan Sosial; 4) Registrasi dan izin praktik yang mengatur mengenai kewajiban mempunyai STR dan SIPPS, Pekerja Sosial lulusan luar negeri, dan Pekerja Sosial warga Negara asing; 5) hak dan kewajiban Pekerja Sosial dan Klien; 6) Organisasi Pekerja Sosiai sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial; 7) Dewan Kerhormatan Kode Etik yang dibuat oleh Organisasi Pekerja Sosial; 8) kiprah dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemda yang bertujuan  untuk menjamin mutu dan pelindungan masyarakat peserta layanan Praktik Pekerjaan Sosial, dan 9) kiprah serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.


 bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungisegenap bangsa UNDANG-UNDANG – UU NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PEKERJA SOSIAL

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial (PDF), melalui link download di bawah ini.

Link download Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial (DISINI)

Demikian info terkait Undang-Undang – UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial (PDF).  Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Tidak ada komentar:

Posting Komentar