
Berapa batas usia (minimum) Perkawinan yang diizinkan atau diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 ? Sebagaimana diketahui bahwa perkawinan pada usia anak menjadikan efek negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak dasar anak menyerupai hak atas santunan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak, pemerintah telah merubah Berapa batas usia (minimum) perkawinan yang diizinkan atau diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang (UU).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimum perkawinan yang diizinkan atau diperbolehkan adalah untuk laki-laki maupun perempuan yaitu usia 19 Tahun. Berikut ini kutipan naskah pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Pasal I UU Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang bau tanah pihak laki-laki dan/atau orang bau tanah pihak perempuan sanggup meminta keringanan kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3) Pemberian keringanan oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang bau tanah calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) danayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai seruan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
2. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65A
Pada ketika Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Batas Usia (minimum) Perkawinan yang diizinkan atau diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019, melaui link di bawah ini
Link download Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019
Demikian gosip perihal Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Semoga ada keuntungannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar